Disperkimtan Kota Tangerang Laksanakan Pengarahan Pengelola Arsip dan Penataan Arsip di Gedung Arsip
Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pengarahan bagi para pengelola arsip yang dirangkaikan dengan penataan arsip pada Gedung Arsip Disperkimtan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi serta mewujudkan pengelolaan arsip yang sistematis, aman, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Pengarahan diberikan kepada para pengelola arsip di lingkungan Disperkimtan sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait tata kelola arsip dinamis dan statis, mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran arsip sebagai sumber informasi, alat bukti akuntabilitas kinerja, serta pendukung pengambilan keputusan.
Sejalan dengan kegiatan pengarahan, Disperkimtan juga melakukan penataan arsip pada Gedung Arsip Disperkimtan, meliputi pengelompokan arsip berdasarkan klasifikasi, penataan fisik arsip, pelabelan, serta penyesuaian sistem penyimpanan agar lebih tertib dan mudah diakses. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan arsip serta meminimalkan risiko kerusakan dan kehilangan arsip.
Melalui kegiatan ini, Disperkimtan Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan arsip yang profesional, tertib, dan berkelanjutan. Dengan arsip yang tertata rapi dan terkelola dengan baik, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan