Tentang

Tentang

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang No. 139 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi.  Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang adalah Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, permukiman, dan pertanahan. Dinas ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,

Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga Kota Tangerang. Disperkimtan berperan dalam Pembangunan/pengembangan infrastruktur kota dan sarana prasana yang menunjang fungsi hunian.

Susunan Organisasi Dinas

1.  Kepala Dinas

2. Sekretariat, membawahkan :

     a. Subbagian Umum dan Kepegawaian

3. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;

4. Bidang Bangunan;

5. Bidang Air Minum dan Air Limbah;

6. Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan, membawahkan

     1. Seksi Administrasi Pertanahan

7.  UPT

8. Kelompok Jabatan Fungsional