Dinas menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2019-2023, yaitu "Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing"

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  3. Pelaksanaan    administrasi    Dinas   sesuai  dengan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  5. Pengelolaan UPT; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

DISPERKIMTAN TUNTAS