Tugas Dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi

Tugas:

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  3. Pelaksanaan    administrasi    Dinas   sesuai  dengan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan
  5. Pengelolaan UPT; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya