DISPERKIMTAN TERUS SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Sosilaisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 terus di sosiaslisasikan di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang. Sosialisasi perda dilakukan supaya masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik di Kota Tangerang, Karena sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik.
Melalui Perda Nomor 6 tahun 2023 ini, masyarakat tidak boleh lagi membuang cairan limbah domestik secara langsung kesungai, tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak tercemat oleh limbah