\

DISPERKIMTAN TERUS SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Sosilaisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 terus di sosiaslisasikan di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang. Sosialisasi perda dilakukan supaya masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik di Kota Tangerang, Karena sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik.

Melalui Perda Nomor 6 tahun 2023 ini, masyarakat tidak boleh lagi membuang cairan limbah domestik secara langsung kesungai, tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak tercemat oleh limbah


BERITA LAINNYA

22 May 2024 09:25

PERKIM NEWS ! Kunjungan…

22 May 2024 09:25

PERKIM NEWS ! Verifikasi…

22 May 2024 09:25

PERKIM NEWS ! Sangat…

22 May 2024 09:25

PERKIM NEWS !

22 May 2024 09:25

PERKIM NEWS ! 01…