Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan dapat merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.000 unit rumah di sepanjang tahun 2026.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan
Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menuturkan,
Pemkot Tangerang telah melangsungkan program rehabilitasi RTLH setiap
tahunnya sebagai bentuk langkah konkret menyediakan ruang hunian yang
layak, sehat, dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang sedang membuka proses usulan penerima manfaat melalui aplikasi SiData mulai 1-31 Januari 2026 mendatang.
“Kami
memasang target tahun ini bisa menyasar 1.000 unit rumah di seluruh
Kota Tangerang seperti tahun kemarin, jumlah biaya rehabilitasi yang
didapat juga masih sama sebesar Rp30 juta per unit. Adapun prosesnya
sudah mulai berjalan, kami sudah mulai membuka usulan baik dari
perangkat kewilayahan sampai legislatif dengan jumlah terkini sudah
mencapai 1.571 usulan,” ujar Decky, Rabu (14/1/25).
Ia
melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melangsungkan program rehabilitasi
RTLH sejak tahun 2014 silam. Tercatat, Pemkot Tangerang telah berhasil
menyasar 10.656 unit rumah melalui program rehabilitasi RTLH mulai tahun
2014-2025 kemarin.
“Kami berharap program rehabilitasi RTLH ini
bisa berjalan sesuai dengan target yang ditentukan sehingga tidak ada
lagi masyarakat yang hidup dengan kualitas hunian yang tidak memadai,”
tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap program
rehabilitasi RTLH dapat berjalan lancar sesuai dengan target yang
ditentukan sekaligus berdampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kota Tangerang.