Rapat koordinasi yang membahas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam waktu 10 jam


Pada Jumat, 6 Desember 2024, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) mengikuti rapat koordinasi yang membahas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam waktu 10 jam untuk bangunan gedung hunian sederhana. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait guna membahas prosedur dan mekanisme yang dapat mempercepat proses penerbitan izin bangunan untuk perumahan dengan kategori tersebut.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai solusi teknis dan administratif dibahas untuk memastikan bahwa proses penerbitan PBG dapat berjalan dengan cepat tanpa mengurangi kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penggunaan teknologi digital dan sistem yang terintegrasi menjadi fokus utama untuk meminimalkan waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan PBG.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan panduan dan memperkuat kolaborasi antar instansi, sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dalam waktu singkat dapat diterapkan secara efektif. Hal ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan perumahan yang efisien dan mendukung kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.