PENGUMUMAN KEWAJIBAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DI KOTA TANGERANG
Berdasarkan
ketentuan :
1.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2.
Permendagri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah.
3.
Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan di Kota Tangerang.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka pengembang perumahan
berkewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah
Kota Tangerang. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang memperingatkan dan
memanggil pimpinan pengembang perumahan tersebut di bawah ini untuk segera
mengajukan permohonan penyerahan PSU paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja
sejak pengumuman ini, dan menghubungi Sekretariat Tim Verifikasi PSU Kota
Tangerang di Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Gedung Pusat
Pemerintahan Lantai III Jalan Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang Tlp/Fax (021) 55768687, sebagaimana
sebelumnya telah 3 (Tiga) kali dipanggil secara patut.