PENGUMUMAN KEWAJIBAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DI KOTA TANGERANG 15 September 2022

View

 

Berdasarkan ketentuan :

1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

2.    Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

3.    Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Tangerang.

 

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka pengembang perumahan berkewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangerang. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang memperingatkan dan memanggil pimpinan pengembang perumahan tersebut di bawah ini untuk segera mengajukan permohonan penyerahan PSU paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja sejak pengumuman ini, dan menghubungi Sekretariat Tim Verifikasi PSU Kota Tangerang di Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Gedung Pusat Pemerintahan Lantai III Jalan Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang    Tlp/Fax (021) 55768687, sebagaimana sebelumnya telah 3 (Tiga) kali dipanggil secara patut.